Minggu, 10 November 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagaiorganisasi saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaatekonomi, aspek hukum, pertanggungjawaban serta citra organisasi itu sendiri. Semua hal tersebutmempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya walaupun disana sini memang terjadi perubahan perilaku, baik di dalam lingkungan sendiri maupun factor lain yang masuk unsureeksternal industry.Philosophy K3 adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja danmanusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.Berdasarkan definisi, keselamatan berarti suatu keadaan dimana seseorang terbebas dari peristiwacelaka dan nyaris celaka. Sedangkan kesehatan memiliki arti tidak hanya terbebas dari penyakitnamun juga sehat atau sejahtera secara fisik, mental serta sosial. Jadi Keselamatan dan kesehatankerja adalah seseorang terbebas dari celaka dan nyaris celaka dimanapun dia berada dan sehatsecara rohani, jasmani maupun dilingkungan sosial.Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja adalah:
1. Menciptakan sistem kerja yang aman
2.Menjamin tercapainyan kesejahteraan pada pekerja, properti dan lingkungan dalammelaksanakan pekerjaan.

B.Hazard
Hazard/bahaya adalah suatu bahan/kondisi yang berpotensi menimbulkankerusakan/kerugian. Pada dasarnya hazard selamanya akan menjadi hazard, walaupun tidak menimbulkan kerugian konsekuensi pada manusia.Kerugian/konsekuensi baru muncul setelah adanya kontak pada manusia, melalui beberapacara:
1.Manusia yang menghampiri bahaya
2.Bahaya yang menghampiri manusia
3.Manusia dan bahaya saling menghampiri.

C.Resiko
Resiko adalah suatu kemungkinan terjadinya dampak/konsekuensi pada kelompok/individuyang terpapar dengan hazard. Untuk mengelola resiko perlu adanya suatu manajmen resiko (risko management ). Tujuan dari manajemen resiko adalah menimisasi kerugian dan meningkatkankesempatan ataupun peluang

D. Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerjaditetapkan untuk :
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.Memberi kesempatan atau jalan menyelamatakan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lainyang berbahaya
5.Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.Memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja
7.Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap,uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
8.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik fisik amupun psikis,keracunan, infeksi dan penularan
9.Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.Menyelenggarakan udara yang cukup
11.Menyelengarakan suhu dan lembab udara yang baik
12.Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
13.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
14.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
15.Mengamankan dan menyelenggarakan segala jenis bangunan
16.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
17.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
18.Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

E.Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Falsafahnya

1.Sejarah K3
Keselamatan dan kesehatan kerja atau dalam bahasa inggrisnya “ Work and Health Safety”
mempunyai fungsi mencegah kecelakaan dan menjamin kesehatan ditempat tenaga kerja melakukan pekerjaan. Tidak seorangpun didunia ini yang ingin mengalami kecelakaan. Karena itu K3 bersifatumum dan ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan seluruh umat manusia. Hal ini terbuktidengan diadakannya
International conference
di Roma pada tahun 1955 yang diikuti oleh 27negara, di kota Brussel, Belgia. Pada tahun 1958 yang diikuti 0leh 51 negara , di Paris tahun 1961dan yang keempat dilaksanakan di London Inggris.Semenjak manusia bekerja mulai dari zaman purbakala untuk keperluan hidup sehari-hari banyak yang telah mengalami cedera, luka dan sebagainya. Pengalaman demikian membuat merekamencari jalan dan cara mencegah agar kecelakaan tidak terjadi. Masyarakat yang semula primitivelambat laun berkembang dan muali mengenal cara kerja untuk menghasilakan sesuatu yang dapat
dipasarkan. Selama pekerjaan masih dikerjakan dengan tangan dan merupakan industry rumah yang bersifat peroranga, pencegahan kecelakaan tidak begitu sulit diatasi. Ia hanya memperbaikai alat-alat dan cara kerjanya saja. Sifat-sifat yang demikian segera berobah sejak timbulnya RevolusiIndustri. Hukum-hukum alam yang semula tidak disadari kini muali tersingkap dan dipelajaridengan seksama sehingga lahir ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan dengan praktis. Sejak ituindustrei tumbuh dengan pesat, beraneka ragam dan serba rumit. Yang semula merupakan ushamanusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan industry kecil seperti menenun pakian dengantangan, maka dengan penemuan-penemuan baru yang dimuali abad ke-18 dibangunalah pabrik- pabrik tekstil raksasa. Penemuan yang satu selalu disusul dengan penemua-penemuan yang barusehingga alat tangan sebagian besar berubah menjadi alat-alat mesin dan komputer. Siklus ini selalu berjalan dan berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sampaisaat sekarang dan akan berlansung sepanjang manusia masih ada. Karena pada prinsipnya manusiaingin bekerja praktis, cepat, selamat, sehat dan tidak banyak menangung resiko terhadap keutuhananggota badannya, sehingga ia akan selalu berusaha mengembangkan ilmu dan teknologinya untuk mencapainya.Jika kita ingat bahwa umat manusia semenjak dititahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa selalumenginginkan berada dalam keadaan selamat, sehat serta bahagia, dan selalu berikhtiar agar jasmani dan rohaniah tetap dalam keadaan utuh, berfungsi baik dan berkembang, maka problemakeselamatan dan kesehatan kerja yang penting bagi kehidupan manusia tidak akan terhapus danterus berkembang mengikuti jejak kemajuan teknik dan teknologi. Oleh seba itu dibuatlah peraturan-peraturan mengenai berbagai jenis keselamatan kerja seperti:a.

Keselamatan Kerja dalam Industri ( Industrial Safety )
b. Keselamatan Kerja di Pertambangan ( Mining Sefety)
c. Keselamatan Kerja dalam Bangunan ( Building and Construction Safety)
d. Keselamatan Kerja Lalu Lintas (Traffic Safety)
e. Keselamatan Kerja Penerbangan (Flight Safety)
f. Keselamatan Kerja Kereta Api ( Railway Safety)
g. Keselamatan Kerja di Rumah ( Home Safety )
h. Keselamatan Kerja di Kantor ( Office Safety )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar